Pengantar
Setiap masyarakat yang tinggal disuatu wilayah tertentu pasti hidup dengan adat istiadatnya, sehingga terjalin hubungan yang harmonis dan saling membutuhkan satu sama lain sehingga semua pekerjaan dan persoalan yang dihadapi dapat diselesaikan bila telah terjalin persatuan yang baik.
Masyarakat Karo
Demikian juga pada Masyarakat Karo yang mendiami seluruh wilayah tanah ulayat Orang Karo mulai dari Karo Gugung, Karo Jahe, Karo Baluren, Karo Timur sampai Aceh Tenggara kehidupannya tidak terlepas dari adat istiadat Karo.
Masyarakat Karo terdiri dari lima kelompok merga yakni sebagai berikut :
1. Karo-Karo
2. Ginting
3. Tarigan
4. Sembiring
5. Peranginangin
2. Ginting
3. Tarigan
4. Sembiring
5. Peranginangin
Fakta menunjukkan semenjak zaman dahulu ketika dimulai pendirian desa-desa minimal harus ada empat kelompok ( tiga merga ) masyarakat yang mengikatkan diri didalam suatu komunitas desa tersebut sehingga proses adat istiadat Karo dapat dijalankan disana yakni sbb :
1. Simantek Kuta ( Suatu Merga tertentu )
2. Senina Kuta ( Satu Merga dengan simantek kuta, tapi beda sub merganya )
3. Anak Beru Kuta ( Dari Merga Lain )
4. Kalimbubu Kuta ( Dari Merga lain berbeda dari 1, 2 dan 3 )
2. Senina Kuta ( Satu Merga dengan simantek kuta, tapi beda sub merganya )
3. Anak Beru Kuta ( Dari Merga Lain )
4. Kalimbubu Kuta ( Dari Merga lain berbeda dari 1, 2 dan 3 )
Masyarakat adat ini sangat jelas terlihat didalam kehidupan sehari-sehari semenjak rencana Pendirian Desa, Pendirian Rumah Adat Karo dan alokasi ruang ( jabu ) di rumah adat sesuai dengan kelompok dan fungsi serta kedudukannya didalam masyarakat adat tersebut demikian juga dalam acara adat perkawinan keempat kelompok diatas tadi harus selalu hadir di kedua belah pihak pengantin laki-laki dan pihak perempuan ( disebut sebagai sangkep nggeluh )
Pada umumnya masing-masing kelompok ini di desa mempunyai area halaman [ kesain ]. Dari kesain-kesain inilah terbentuk suatu desa.
Desa ( Karo : Kuta )
Disamping telah adanya masyarakat adat yang akan menghuni suatu desa, tentu ada syarat-syarat lain yang tersedia disekitar wilayah yang akan dihuni yakni sbb :
1. Area wilayah pertanian baik untuk perladangan ( juma ) atau sabah ( sawah ).
2. Sumber Air, baik untuk pengambilan air minum maupun untuk tempat mandi ( tapin ).
3. Hutan, tempat mengambil kayu bakar dan kepentingan lainnya seperti bahan obat-obatan, rotan, ijuk, air nira untuk gula merah dan bahan kayu untuk pendirian rumah, lumbung padi, balai desa dll. Prinsipnya hutan tidak boleh dirusak, yang diambil dari sana hanya sebatas keperluan sehingga hutan tetap lestari.
4. Tempat yang dikramatkan ( Silan ) dimana disana sering dilakukan ritual pemujaan kepada nini / illah yang dipercaya mempunyai kuasa mendatangkan kemakmuran, kesehatan, keamanan dan sebaliknya bencana, penyakit , kekacauan, kemelatan dan sebagainya. Oleh sebab itu seluruh masyarakat desa harus ikut mematuhi seluruh adat istiadat dan aturan-aturan desa dan tidak boleh berbuat curang, jahat, mencuri dan menggangu dan merugikan orang lain, karena pasti akan ada hukumannya yang diterima pelaku.
Urung
Beberapa desa yang didirikan oleh suatu merga tertentu di wilayah yang berdekatan / berbatasan akan membentuk suatu Urung dan dikepalai oleh seorang Raja Urung.
Kebayakan
Dari kumpulan beberapa urung ini maka terbentuklah Kebayakan yang dipimpin oleh seorang Raja ( Sibayak )
Demikianlah sekelumit tentang Adat Karo yang terbentuk dari pendirian desa serta kehidupannya sehari-sehari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar